KPK Tetapkan Ketua Basarnas Tersangka Suap Terkait Nilai Fee Tiga Perusahaan Pemenang Tender

Henri Alfiandi
Sumber :

Cianjur – Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan oleh lembaga Komisi Pembertansan Korupsi (KPK).

Henri ditetapkan menjadi tersangka sebab dirinya menjadi penerima suap bersama dengan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Keduanya diduga menerima suap dari tiga perusahaan, antara lain Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan jika penerimaan dana suap kepada Henri dan Afri itu untuk memenangkan pengadaan sejumlah alat di Basarnas pada tahun 2023.

Kemudian, pengadaan itu terbagi menjadi tiga tender. Ketiga tender mengadakan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, selanjutnya MG (Mulsunadi), MR (Marilya) dan RA (Roni) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA," ujar Alexander Marwata.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan atau “deal” berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang kabarnya ditetapkan oleh Henri.