3 Kasus Poliandri yang Sempat Heboh di Indonesia, Terbaru Kisah Bu Siti

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

CianjurPoliandri merupakan praktik yang dilarang di Indonesia. Namun baru-baru ini, ditemukan praktik poliandri yang diunggah di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis”.

Dalam unggahan itu, yang melakukan praktik poliandri bernama Bu Siti. Ia memiliki dua suami, yakni Pak Somad dan Pak Abdul.

Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti apakah wawancara Bu Siti dengan dua suaminya di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi itu kisah nyata atau hanya konten semata. 

Sebelum kisah Bu Siti viral, ada juga praktik poliandri yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia.

Berikut tiga kasus poliandri yang heboh di Indonesia melansir dari berbagai sumber:

1. Wanita di Cianjur Punya 2 Suami (2022)

Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat digegerkan dengan seorang wanita berinisial NN (28) yang memiliki dua suami alias melakukan poliandri. NN diduga menggunakan berbagai cara agar bisa punya dua suami.

Kasus poliandri di Cianjur ini menjadi viral setelah pengusiran NN oleh warga dari kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, viral di media sosial. 

Warga kesal lantaran NN menikah dengan pria lain. NN dan keluarganya diusir dari kampung oleh para warga beberapa waktu lalu. 

2. Suami Kepala Paud Carikan Suami untuk Istri Hiperseks (2021)

Kemudian pada tahun 2021 silam, praktik poliandri juga terjadi di Rembang, Jawa Tengah. Pasalnya, praktik poliandri itu terjadi karena S, sang suami memalsukan dokumen istrinya sendiri.

Tujuannya, agar B, istri S bisa menikah kembali dengan pria lain. Kasus ini terungkap setelah IC yang hendak menikah di KUA setempat gagal menikah karena ia tercatat sudah menikah sebelumnya dengan pria berinisial AK.

Padahal, IC diketahui belum menikah sama sekali. Namun setelah ditelusuri, secara mengejutkan identitas IC ternyata digunakan oleh B yang merupakan atasan IC. B sendiri adalah Kepala PAUD dan IC adalah salah satu bawahannya.

Berdasarkan penyelidikan, B sudah menikah selama 3 bulan dengan AK yang dikenal melalui aplikasi MiChat.

Selama itu pula, setiap malam B selalu berhubungan badan dengan AK dan pulang ke rumah untuk berhubungan badan lagi dengan S saat siang hari.

Polisi mengungkapkan, bahwa motif S mengizinkan B menikah lagi karena tak sanggup memenuhi permintaan hubungan badan istrinya yang hiperseks.

3. Praktik Poliandri ASN di Aceh Utara (2022)

Tak kalah menghebohkan, pada tahun 2022 lalu ada kasus praktik poliandri seorang ASN berinisial A (40 tahun).

Praktik poliandri tersebut diketahui dari kasus pembunuhan seorang wanita penjaga perpustakaan di sebuah sekolah di Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Tersiar kabar, A sudah menikah siri dengan pria lain di Kota Medan, dan dari pernikahan tersebut A melahirkan tiga anak.

Namun saat pernikahan siri dilakukan, A ternyata masih berstatus sebagai istri dari RS (49 tahun).

Akhirnya polisi mengatakan pada 8 Juni 2022, RS mengetahui istrinya ternyata telah menikah lagi hingga terlibat pertengkaran hebat.

A bahkan sampai menjual mobil, dan menghabiskan semua tabungan bersama A dan suami keduanya. Karena tak terima, RS akhirnya membunuh A.