Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Zakat, Ini Kata Polisi
- VIVA.co.id
Cianjur – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS hingga penggelapan pengelolaan uang zakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan, ada empat tindak pidana menyangkut keuangan yang dia lakukan oleh Panji Gumilang.
"Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ahmad Ramadhan pada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menambahkan, empat tindak pidana terkait keuangan ini ditemukan, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dan menganalisa secara mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.
Diketahui, koordinasi dan analisa itu perihal dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Dijelaskan Ahmad Ramadhan, kini penyidik sudah melakukan interview kepada tiga orang saksi. Tapi, dirinya tidak membeberkan siapa saja tiga orang saksi tersebut.
"Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana BOS hingga Gubernur NII.
"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana BOS masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD dikutip VIVA dari video di media sosial, Kamis (13/7/2023).
Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan juga menemukan sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang, Istri dan anaknya.
"Pesantren Al Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank, 145 rekening kami bekukan 2 hari yang lalu karena dugaan pencucian uang. Kemarin kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). 295 yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak dan istrinya," katanya.
Dengan temuan tersebut, kata Mahfud, Panji Gumilang harus benar-benar ditindak tegas oleh pihak berwenang karena adanya dugaan pencucian uang di dalam rekeningnya.
Seluruh dana yang terindikasi pencucian uang itu mulanya memang kekayaan yayasan, namun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
"Mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggungjawaban yang jelas tanpa administrasi. Tanah-tanah juga, tanahnya tuh 1.300 hektar. Sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," pungkasnya.