Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Zakat, Ini Kata Polisi

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS hingga penggelapan pengelolaan uang zakat

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan, ada empat tindak pidana menyangkut keuangan yang dia lakukan oleh Panji Gumilang.

"Tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ahmad Ramadhan pada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menambahkan, empat tindak pidana terkait keuangan ini ditemukan, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dan menganalisa secara mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Diketahui, koordinasi dan analisa itu perihal dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Dijelaskan Ahmad Ramadhan, kini penyidik sudah melakukan interview kepada tiga orang saksi. Tapi, dirinya tidak membeberkan siapa saja tiga orang saksi tersebut.

Panji Gumilang

Photo :
  • tvOneNews

"Saksi itu yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," jelasnya.