Bu Siti Bersuami 2, MUI: Seperti Nikahi Ibu Kandung

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

KH. Syamsul menegaskan, hukuman bagi orang yang melakukan praktik poliandri harus dihukum seperti melakukan zina, yakni dirajam.

“Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” pungkasnya.