Benahi Karut Marut Hukum di Indonesia, Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

Cianjur – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Tim itu dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo mengingat belakangan ini ada sejumlah kasus hukum yang memang mendapat perhatian khusus.

Mahfud MD mengakatakan, tim akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Menkopolhukam No. 63 Tahun 2023. 

"Betul itu Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip VIVA Cianjur pada Minggu (28/5/2023).

Pria asal Pamekasan Madura itu menjelaskan, salah satu bentuk dari tim percepatan reformasi hukum ini adalah Subtim RUU Anti Mafia. Pasalnya, hari ini marak mafia tanah yang membuat masyarakat di Indonesia kesulitan menghadapinya.

"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu.

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, tim percepatan reformasi hukum ini tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus konkret. Dimana, kasus tersebut ditangani oleh pihak penegak hukum dan birokrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," tandas Mahfud MD.

Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas yang meliputi 4 hal, yakni Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Berikut Daftar Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif