Mario Dandy Dikenakan Pasal Pencabulan Terhadap Mantan Kekasihnya
- VIVA.co.id
Cianjur – Buntut kasus yang menimpa Mario Dandy masih terus berlanjut.
Diketahui sebelumnya bahwa Mario Dandy melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap David Ozora.
Terbaru, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG (15) dan terancam hukuman penjara maksimal paling lama 15 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui, Senin 3 Juli 2023.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ucap Wisnu.
Merujuk pada pasal yang dikenakan, Mario Dandy dapat menerima hukuman selama 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, hal serupa kembali disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Namun, dirinya enggan menyatakan lebih banyak dan hanya memastikan penetapan tersangka kepada Mario Dandy.
“Iya sudah,” ucap Hengki Haryadi.
“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.