MUI hingga Kemenag Akan Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Kaberreskrim polri
Sumber :

Cianjur –Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Sejauh ini, beberapa pihak telah dimintai keterangan dalam laporan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu, 1 Juli 2023.

Bareskrim akan meminta klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli, dan surat panggilan klarifikasi terhadap Panji telah disampaikan. Meski begitu, dia belum mendapatkan konfirmasi apakah Panji Gumilang akan hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni, oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Ketua Umum FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, dugaan Panji menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya di Al Zaytun. Ihsan menyinggung ungkapan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan dan salat Jumat bisa untuk perempuan.

Pernyataan Panji lainnya yang disorot lainya, bahwa Alquran merupakan biuatan Nabi Muhammad, bukan firman Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana temuan investigasi Pemprov Jawa Barat yang dilaporkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

Photo :
  • tvOneNews

"Pertama, terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.

Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.  "Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.