Panji Gumilang Hina Agama, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah: Dia Lebih Baik…
- Intipseleb
Selain itu, keraguan terhadap kebenaran Alquran adalah pernyataan terbaru Panji Gumilang yang memicu kemarahan umat Islam.
Sejumlah pernyataan kontoversial Panji Gumilang itu pun direspons Ihnsan Tanjug sebagai pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila.
Sebagai pelapor, Ihsan Tanjung menyatakan bahwa Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023 terkait kasus dugaan penodaan agama.
Laporan tersebut diterima danteregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Ihnsan Tanjung juga merupakan tiga saksi yang dihadirkan Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan Bareskrim Polri karena adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ketiga saksi diminta klarifikasi, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri.