Aktris Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
- VIVA.co.id
"Kasus yang menyangkut bapak Supradjarto yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukum Femmy Ferdinandu. Saya tidak mengerti posisi Elida Netty, apa satu tim dengan pelapor, tapi sudah menjadi narasumber ke mana-mana," kata Johnson Panjaitan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan, saya tidak mengerti ada bahasan perselingkuhan di mana-mana," tambahnya.
Johnson juga menjelaskan bahwa kliennya, Supradjarto sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini. Namun saat itu Supradjarto belum bisa hadir.
"Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan pasalnya 263 KUHP. Pernah dipanggil tanggal 7 sebagai tersangka. Akan tetapi, klien kami tidak hadir karena ada tugas dan kami sudah berikan surat kepada Polres," katanya.
Tidak berhenti di situ, Johnson mengatakan bahwa pihak Jenny Rachman dengan pihaknya berencana untuk melakukan restorative justice. Johnson juga berharap pembahasan dugaan kasus ini tidak melebar ke mana-mana.
"Kita baru komunikasi saja kemarin, baru akan ketemu Selasa untuk konteksnya adalah restorative justice. Terus kenapa sekarang tiba-tiba, Netty bicara yang lain dan melebar ke urusan pribadi," tukas Johnson.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi