Proses Sidang, Virgoun Tak Mampu Berikan Bukti Medsos, Hanya Bawa Berkas Ini

- Berbagai Sumber
Disisi lain, menurut Kris, bukti tertulis yang disertakan pihaknya sekarang baru seputar dokumen biduk rumah tangga Virgoun dan Inara saja. Beberapa di antaranya disebutkan oleh Kris, misalnya, akta pernikahan hingga akra kelahiran.
“Bukti buktinya seperti akta pernikahan dan akta kelahiran, ya itu saja. Secara langsung sudah disampaikan. Bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan dan perceraian,” kata Kris.
Tegasnya, Kata Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, pihaknya menyerahkan setidaknya 15 bukti tertulis di sidang kali ini. Ia berharap, dengan bukti yang diserahkan pihaknya ini, proses perceraian bisa berjalan dengan lancar.
“Hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis. Dan tadi sudah disampaikan bukti-bukti tertulis tersebut,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris kepada awak media di PA Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus 2023.