Ini Hukum Islam Soal Oral Seks, Oklin Fia Jilat Es Krim Seperti Konten Dewasa

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb

 

Dalam lingkup agama Islam, praktik seks oral telah menjadi isu perdebatan yang seringkali muncul dalam kaitannya dengan hukum dan etika.

Oral seks merupakan salah satu bentuk kegiatan intim di mana individu-individu terlibat dalam rangsangan dan pemuasan seksual menggunakan mulut serta lidah.

Tidak seperti beberapa praktik seksual lainnya, oral seks tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. Oleh karena itu, pandangan tentang oral seks bervariasi di antara ulama dan cendekiawan Islam. Beberapa pandangan utama termasuk:

1. Larangan Mutlak

Beberapa cendikiawan agama menganggap hubungan seksual oral sebagai perbuatan yang tidak diizinkan dalam ajaran Islam. 

Perspektif ini berdasarkan prinsip-prinsip higienis dan menjaga kesucian tubuh, serta argumen bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan tujuan reproduksi dan peran seksual yang seharusnya.