Oklin Fia Jilat Es Krim Seperti Oral Seks, Ini Hukum Islam dan Dampak Negatifnya

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb

Sebagian ulama berpendapat bahwa oral seks mungkin diperbolehkan dalam konteks pernikahan selama tidak ada pelanggaran terhadap norma-norma agama. Namun, pandangan ini juga menekankan pentingnya saling menghormati dan menghargai antara suami dan istri.

Bahaya yang Mungkin Muncul

Selain aspek hukum dan etika, ada beberapa bahaya yang mungkin muncul terkait dengan praktik oral seks:

1. Penularan Penyakit Seksual

Sama seperti kegiatan seksual lainnya, melakukan hubungan oral juga dapat menyebabkan penyebaran penyakit kelamin, terutama jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Ancaman serius terhadap kesejahteraan pasangan dapat timbul karena risiko ini.

2. Ketidaknyamanan dan Kecemasan

Praktik oral seks yang tidak diinginkan atau dilakukan tanpa persetujuan dapat menyebabkan ketidaknyamanan, kecemasan, dan trauma emosional pada salah satu atau kedua pasangan.