Oklin Fia Jilat Es Krim Seperti Oral Seks, Ini Hukum Islam dan Dampak Negatifnya

Oklin Fia
Sumber :
  • intipseleb

Tidak seperti beberapa praktik seksual lainnya, oral seks tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. Oleh karena itu, pandangan tentang oral seks bervariasi di antara ulama dan cendekiawan Islam. Beberapa pandangan utama termasuk:

1. Larangan Mutlak

Beberapa cendikiawan agama menganggap hubungan seksual oral sebagai perbuatan yang tidak diizinkan dalam ajaran Islam. 

Perspektif ini berdasarkan prinsip-prinsip higienis dan menjaga kesucian tubuh, serta argumen bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan tujuan reproduksi dan peran seksual yang seharusnya.

2. Tergantung pada Konteks

Pendapat lain berpendapat bahwa oral seks dapat diterima jika dilakukan dalam batas-batas yang etis dan menghormati pasangan. Dalam pandangan ini, aktivitas seksual di antara suami istri dianggap sah selama dilakukan dengan persetujuan dan tanpa melanggar norma-norma agama.

3. Tidak Diharamkan dalam Pernikahan