Polisikan Dewi Perssik, Saipul Jamil: Saya Bukan Pedofil

saipul jamil dan dewi perssik
Sumber :
  • Istimewa

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," kata Saipul Jamil.

Pria yang karib disapa Bang Ipul itu pun menjelaskan soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Saipul Jamil menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," tegasnya. 

Dia juga meminta bagi masyarakat yang tidak percaya atas pernyataannya, untuk melakukan pengecekan langsung ke pengadilan.

"Pengadilannya masih berdiri kokoh sampai sekarang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.