Saipul Jamil Minta Aparat Tindak Tegas Dewi Perssik Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sebelummya diberitakan, Saipul Jamil telah melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Dia melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP

Sebelum membuat laporan, Saipul Jamil diketahui telah mengirimkan surat somasi kepada Dewi Perssik.

Dia  mengaku sakit hati karena disebut pedofil oleh Dewi Perssik. Padahal diakuinya, dia adalah orang yang termasuk mengutuk tindakan pedofilia. 

"Saya juga benci sama pedofil dan KDRT, saya bukan pelaku pedofil," ujar Saipul Jamil.

Selain itu, Saipul Jamil sempat menyinggung soal putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya pada 2016 silam dan membuatnya dipenjara. Meski tindakannya salah, pria yang baru saja merubah namanya menjadi King Saipul itu menegaskan bahwa saat itu kasusnya bukan termasuk kategori pedofil.

"Keputusan pengadilan tidak ada pedofil. Yang menjadi korban saya pada waktu itu sudah hampir berusia 18 tahun dan sudah punya KTP," jelas Saipul Jamil.