Dihamili Pria Hidung Belang, Ini 5 Fakta Biduan Dangdut yang Simpan Bayi di Koper Selama 2 Hari

Biduan Dangdut, Hikmah Satwika Kuncoro Putri
Sumber :
  • tvOneNews

CianjurHikmah Satwika Kuncoro Putri (23), seorang biduan dangdut ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, ia membuang bayinya sendiri ke area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Melansir dari tvOnenews, berikut fakta-fakta terkait kasus biduan dangdut yang tega membunuh bayinya tersebut:

1. Melahirkan Tanpa Bantuan Orang Lain

Saat proses melahirkan, biduan dangdut itu melakukannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.

Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan pelaku termasuk apakah melakukannya dengan bantuan obat. Bahkan Polisi akan mendalami bagaimana nyawa bayi itu dihilangkan.

"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, Sabtu (9/6/2023).

"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," ungkapnya. 

2. Proses Pemeriksaan 

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) itu. Saat diperiksa Hikmah bukannya menunjukkan wajah menyesal justru senyum-senyum. 

Sat Reskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area perkebunan milik Suyatni yang beralamat di Jalan Kebondalem – Petungsinarang. Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.  

Pelaku merupakan seorang wanita yang masih berusia muda. Dia diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta.

Sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Kota Pacitan. Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku diketahui adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) kelahiran Wonosobo, 1 Mei 2001.   

Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui," katanya. 

3. Dihamili Pria Hidung Belang 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa mengungkapkan motif biduan dangdut melakukan aksi keji tersebut karena merasa malu dan tidak ingin tidak diketahui orang lain.

Karena bayi perempuan yang dikandungnya merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan para pria hidung belang.

"Dia biduan ya. Mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak," pungkasnya. 

4. Rekam Jejak Biduan Dangdut 

Sosok Hikmah Satwika Kuncoro Putri, sang biduan itu diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta. Setelah sebelumnya jadi penyanyi dangdut di Pacitan. 

Ya, sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Pacitan, Jawa Timur.

Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. 

"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui," kata dia.

5. Diduga Akan Dihukum dengan Pasal Berlapis

Dari kasus biduan dangdut itu, Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan, Danur Suprapto beberkan pasal dan ancaman hukuman yang akan diterima biduan dangdut bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23).  

Tak hanya itu saja, dia juga sebutkan pasal dan undang-undang yang akan menjerat Hikmah Satwika Kuncoro Putri. Bahkan dia katakan, tindakan yang mengakibatkan matinya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan pasal tentang perlindungan anak saja.  

"Mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak," kata Danur Suprapto kepada tvOnenews, Minggu (11/6/2023).

Bahkan dia sebutkan, sangkaan bagi tersangka harus juga di tambahkan  pasal lain yang memberatkan. Yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

"Pasal pasal tersebut diatas  yang mendasari  adalah actus reus nya, Yakni sebuah perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku  nya itu sendiri," jelasnya.

Dalam hal ini, ia katakan, penyidik kepolisian  harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit. 

Danur menambahkan, belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto  kan dengan jerat pasal lain.

"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan  pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensi Nya sudah banyak," pungkasnya.