Pegi Setiwan Menang dan Bebas, Ini 9 Poin Putusan Hakim Soal Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Cianjur – Penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Kepolisian Jawa Barat ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman. 

Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu diputuskan pada Senin, 8 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan sembilan poin. 

"Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat dikutip dari Breaking News tvOne, Selasa, 9 Juli 2024. 

Berikut ini 9 poin putusan Praperadilan Pegi Setiawan:

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Photo :
  • Istimewa

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya