Pegi Setiwan Menang dan Bebas, Ini 9 Poin Putusan Hakim Soal Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Sumber :
  • Istimewa

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. 

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya seperti sedia kala 

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.