Malaysia Bakal Atur Penggunaan Kata ‘Allah’ Bagi Non-Muslim di Negaranya

Pemerintah Malaysia
Sumber :

Proposal untuk memperbaiki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim akan dipresentasikan pada pertemuan Konferensi Penguasa pada bulan Juli, tambahnya.

Anwar juga menjelaskan: “Apa yang diputuskan oleh pengadilan (pada tahun 2021), apakah itu pengadilan di Kalimantan atau pengadilan tinggi di sini, didasarkan pada dua peraturan yang saling bertentangan yaitu peraturan Kementerian Dalam Negeri yang dibuat sebelumnya (di 1986).”

Pada 10 Maret 2021, Mahkamah Agung Kuala Lumpur memutuskan umat Kristiani berhak menggunakan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya, yakni baitullah (rumah Tuhan), solat (doa), dan kaabah (bangunan di tengah). dari yang megah). Masjid Mekkah).

Putusan itu dilaporkan diberikan setelah Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen dari Sarawak, mengajukan permohonan peninjauan kembali pada 20 Agustus 2008 untuk mengembalikan delapan CD berisi kata "Allah" yang disita darinya. 

Dia juga mengajukan deklarasi hak konstitusionalnya untuk menggunakan kata 'Allah' dalam publikasi Kristennya.