Malaysia Bakal Atur Penggunaan Kata ‘Allah’ Bagi Non-Muslim di Negaranya
Cianjur –Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pada Selasa, 23 Mei 2023, bahwa pemerintah akan memperketat aturan penggunaan kata "Allah" di kalangan non-Muslim.
Pasalnya, keputusan tersebut sejalan dengan keputusan mantan penguasa Melayu bahwa non-Muslim tidak diperbolehkan menggunakan kata "Allah" di semenanjung, sedangkan penggunaan "Allah" untuk non-Muslim diperbolehkan dengan syarat di negara bagian tersebut.
Kalimantan adalah "Semenanjung" mengacu pada Malaysia Barat, yang terdiri dari 11 negara bagian dan dua wilayah federal yang terdiri dari Johor, Kedah, Kelantan, Malaka, Negeri Sembilan, Pahang dan Perlis. Penang, Selangor, Terengganu, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Putrajaya.
Sementara di wilayah Malaysia Timur, kata ‘ Allah’ boleh digunakan dengan izin bersyarat untuk non Muslim. Malaysia Timur merujuk negara bagian di Pulau Kalimantan, Sabah dan Sarawak.
"Yang perlu dilakukan, pemerintah melakukan penyederhanaan (aturan) agar tidak ada peraturan yang dianggap bertentangan dengan keputusan penguasa Melayu,” kata Anwar di parlemen saat acara MQT, mengutip Channel News Asia, Rabu, 24 Mei 2023. Dia menambahkan bahwa pemerintah “sepenuhnya (mematuhi) keputusan” penguasa Melayu
Ke depannya, Anwar juga mengatakan kepada parlemen bahwa proses perampingan, yang disampaikan kepada dan disetujui oleh raja, melibatkan perubahan atau penghapusan bagian dari peraturan lama.
Proposal untuk memperbaiki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kata "Allah" oleh non-Muslim akan dipresentasikan pada pertemuan Konferensi Penguasa pada bulan Juli, tambahnya.
Anwar juga menjelaskan: “Apa yang diputuskan oleh pengadilan (pada tahun 2021), apakah itu pengadilan di Kalimantan atau pengadilan tinggi di sini, didasarkan pada dua peraturan yang saling bertentangan yaitu peraturan Kementerian Dalam Negeri yang dibuat sebelumnya (di 1986).”
Pada 10 Maret 2021, Mahkamah Agung Kuala Lumpur memutuskan umat Kristiani berhak menggunakan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya, yakni baitullah (rumah Tuhan), solat (doa), dan kaabah (bangunan di tengah). dari yang megah). Masjid Mekkah).
Putusan itu dilaporkan diberikan setelah Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen dari Sarawak, mengajukan permohonan peninjauan kembali pada 20 Agustus 2008 untuk mengembalikan delapan CD berisi kata "Allah" yang disita darinya.
Dia juga mengajukan deklarasi hak konstitusionalnya untuk menggunakan kata 'Allah' dalam publikasi Kristennya.