Tenaga Honorer Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Kata Men-PANRB
- Tvonenews
Adapun rencana itu mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tenaga honorer tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menurunkan pendapatan.
Selain itu, banyak pula pejabat honorer yang ditugaskan bekerja di bidang pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Alasan pemberhentian tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama 5 tahun. "Kalau ikuti PP, mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik, dan lain-lain," ucap dia.
Selain menjadikan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah berencana membuat pengangkatan ASN/PNS menjadi lebih fleksibel setiap saat untuk mencegah perekrutan tenaga honorer.
Dengan kata lain, pengangkatan ASN tidak dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
"Maka di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN. Dengan demikian tidak seperti selama ini. Begitu kosong, tidak diisi (jabatannya), diisilah honorer," jelas Anas.