Shalat Fajar dan Sunnah Qabliyah Subuh: Apa Bedanya? Temukan Penjelasan Menarik dari Buya Yahya!

Buya Yahya
Sumber :
  • Istimewa

Buya Yahya menjelaskan bahwa mayoritas ulama, termasuk mazhab Imam Syafi'i, menyatakan bahwa dua rakaat Shalat Fajar adalah dua rakaat Sunnah Qabliyah Subuh.

Pendapat ini juga berlaku untuk Shalat Dhuha, di mana pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Imam Syafi'i, mengatakan bahwa Shalat Isyraq adalah Shalat Dhuha.

Namun, ada juga pendapat lain yang dijelaskan oleh Imam Ghazali. Menurutnya, meskipun lemah, pendapat ini memperbolehkan melaksanakan Shalat dua rakaat Fajar secara terpisah dengan Shalat Qabliyah Subuh.

Dalam pendapat ini, Shalat dua rakaat Fajar tidak dianggap sebagai Qabliyah Subuh. Jadi, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, dan setiap muslim diperbolehkan memilih pendapat yang diikuti.

Buya Yahya menekankan bahwa kedua pendapat tersebut merupakan pendapat ulama yang sah, sehingga tidak ada yang salah dalam mengikuti salah satunya.

Dalam artikel tersebut juga disebutkan hadits-hadits yang menjelaskan tentang Shalat Fajar sebagai Qabliyah Subuh.

Jadi, jika kamu tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan antara Shalat Fajar dan Sunnah Qabliyah Subuh, penjelasan dari Buya Yahya ini akan memberikanmu pencerahan.