Panji Gumilang Sempat Melawan, Minta Penyidik Tangguhkan Penahanannya

Panji Gumilang Al Zaytun.
Sumber :
  • tvOnenews

CianjurPanji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang tersandung kasus penodaan agama, tidak mau menyerah begitu saja. Dia bersikeras membela diri dari tuduhan yang dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan pihak kepolisian yang menetapkan dan menahan kliennya. Dia menyebut hal itu sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak bisa diterima.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Photo :
  • TVONE News

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari tvOnenews, Sabtu 5 Agustus 2023.

Hendra menuding ada upaya kriminalisasi dan politisasi yang sengaja dilakukan terhadap Panji. Dia mengatakan sudah membaca langkah-langkah yang diambil oleh penyidik, namun tidak mengerti tujuannya.

"Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," tegas Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca...tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," lanjutnya lagi.

Hendra mengatakan akan melakukan segala upaya hukum untuk membela Panji. Salah satunya adalah dengan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dia mengeluh bahwa Bareskrim belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra.

Hendra berharap penyidik bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Dia mengatakan Panji sudah berusia 77 tahun dan merupakan tokoh pendidik yang tidak mungkin melakukan hal-hal buruk.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan hingga kini belum menerima permohonan tersebut.

"Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 3 Agustus 2023.

Djuhandhani menyebut permohonan itu tentunya merupakan hak tersangka. Diketahui Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 21 Agustus 2023.

"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.(hen)