Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • tvOneNews

Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali sebelum menandatanganinya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti elektronik dan keterangan.

Mengenai penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tandas Djuhamdhani.(hen)