Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara
- tvOneNews
Cianjur – Kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat setengah jam, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Panji Gumilang diduga telah melakukan penistaan agama melalui berbagai media sosial dan ceramahnya. Ia dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman yang berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghabiskan waktu selama 10 tahun di balik jeruji besi.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari tvOne News pada Rabu, 2 Agustus 2023.
"Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," lanjutnya.
Penetapan status tersangka Panji Gumilang merupakan hasil dari gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali sebelum menandatanganinya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti elektronik dan keterangan.
Mengenai penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tandas Djuhamdhani.(hen)