5 Fakta Perseteruan Ridwan Kamil dan Panji Gumilang, Berawal dari Gugatan Mahfud MD
- tvOneNews
Cianjur – Perseteruan antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Apa saja fakta-fakta di balik perseteruan tersebut? Berikut ini ulasannya:
1. Awal mula perseteruan bermula dari pernyataan Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening pribadi dengan total saldo Rp 1,5 triliun.
Mahfud MD juga menyebut bahwa Ponpes Al-Zaytun dibangun dengan dana Rp 1,5 triliun dari pemerintahan BJ Habibie saat menjabat sebagai Presiden RI. Pernyataan ini membuat Panji Gumilang merasa tersinggung dan membantah tuduhan tersebut.
2. Ridwan Kamil ikut berkomentar terkait polemik Al-Zaytun. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia akan menindaklanjuti temuan Mahfud MD terkait dugaan pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun.
Ia juga mengatakan bahwa ia akan memeriksa status tanah dan bangunan Ponpes Al-Zaytun yang diduga melanggar peraturan.
Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai nabi atau rasul.
3. Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dan Mahfud MD. Merasa difitnah dan diframing oleh Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya Hendra Efendi menggugat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun dan imateriil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD. Sementara itu, ia meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan imateriil sebesar Rp 1 triliun kepada Ridwan Kamil.
4. Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menanggapi gugatan dari Panji Gumilang, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah dan siap menjalani proses hukum.
Ia mengatakan bahwa yang telah dilakukan Pemprov Jawa Barat sudah sesuai dengan hukum yang ada dan demi kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tugasnya sebagai gubernur meski digugat.
5. Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Mahfud MD. Setelah sempat menggugat Mahfud MD, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan tersebut pada 21 Juli 2023.
Alasannya, ia merasa memiliki ikatan emosional dengan Mahfud MD karena keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia juga mengaku tidak ingin memperpanjang polemik ini dan berharap bisa berdamai dengan Mahfud MD. Namun, gugatan terhadap Ridwan Kamil masih tetap berlanjut.(hen)