Ramai Bu Siti Punya 2 Suami, MUI Jelaskan Hukum Poliandri dalam Islam
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Cianjur – Belakangan ini kisah seorang wanita bernama Siti viral di media sosial. Bu Siti diketahui memiliki dua suami sekaligus, yakni Pak Abdul dan Pak Somad.
Dikutip dari tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi, mereka tinggal dalam satu rumah dan hidup harmonis tanpa adanya kecemburuan satu sama lain.
Bu Siti melakukan praktik Poliandri yang sebenarnya rak wajar di Indonesia. Praktik ini baru-baru ini terungkap dan menjadi viral di media sosial.
Selain itu, Bu Siti mengakusering melakukan ritual mandi kembang dengan campuran air dingin sebelum berhubungan badan dengan kedua suaminya.
Terkait hali itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, KH. Syamsul Bahri Abd Hamid mengatakan, praktik poliandri perbuatan keji dan dilarang dalam Islam. Bahkan dikatakan, hal itu dianggap zina.
“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata KH. Syamsul dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, KH. Syamsul menjelaskan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Sedangkan hukum poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam serta dihukum dengan kasus zina.
“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang melakukan praktik poliandri harus dihukum seperti melakukan zina, yakni dirajam.
“Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” tegas KH Syamsul.