Belum Ada Tersangka di Kasus Panji Gumilang, Polri Berikan Alasanya

Kaberreskrim polri
Sumber :

"Kami mengundang Panji Gumilang jam 10 dan yang bersangkutan hadir pada jam 13.30 WIB dan mulai diperiksa jam 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan di laksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan mana kala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan waktu istirahat makan," ucapnya. 

Adapun materi yang didalami oleh  pihak penyidik Bareskrim Polri yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Pondok Pesantren Al Zaytun. 

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," katanya. 

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.