Kabareskrim Gelar Perkara Kasus Al Zaytun Indramayu Selasa Depan: Ada Bukti...

Kaberreskrim polri
Sumber :

Cianjur –Selasa, 4 Juli 2023, kasus dugaan penodaan agama di mana terlapor adalah Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun di Jawa Barat, Panji Gumilang, akan diputuskan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” kata Agus di Mabes Polri pada Jumat, 30 Juni 2023. Menurut dia, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun baru akan dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan penodaan agama pada Senin, 3 Juli 2023. Setelah itu, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Kaberreskrim polri

Photo :
  • -

“Kalau tidak hadir, Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. 

Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa. 

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia. 

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebutkan bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujarnya.

Akibatnya, Ihsan dan beberapa advokat pergi ke Bareskrim Polri untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa laporan mereka dan mengakhiri perdebatan di masyarakat. 

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.