MUI Desak Aparat Tangkap Pimpinan Ponpes Al Kafiyah yang Jadikan Wanita Imam Salat Pria
- VIVA.co.id
Cianjur – Baru-baru ini, Ponpes Al Kafiyah viral di media sosial dengan menunjukkan beberapa laki-laki diimami seorang wanita bercadar tengah melakukan ibadah salat. Tak hanya itu, nampak sebuah banner yang menuliskan bahwa Ponpes Al Kafiyah tengah membuka penerimaan santri baru, mampu mengajarkan berbagai ilmu hingga bisa menghapus dosa.
Merespon hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak kepolisian turun tangan untuk mengusut polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah.
Anwar menjelaskan, setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
Dikatakan Anwar, jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
"Kalau ada sholat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," ucap Anwar saat dihubungi VIVA, Rabu, 28 Juni 2023.
Adapun dijelaskan Anwar, MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan kaum perempuan itu menjadikan ibadahnya tidak sah.