Wow! iPhone 16 Akan Beresiko Besar Jika Ada Orang yang Berani Pakai di Indonesia di 2024
- Istimewa
Karena kemungkinan melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Kemenperin akan mengambil tindakan hukum terhadap individu yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online.
Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur untuk membeli seri iPhone 16 yang tersedia baik di pasar online maupun di toko fisik.
Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.
"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Agus menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia. Selain iPhone 16, Kemenperin juga mengatakan akan melakukan pemblokiran IMEI bagi produk Google Pixel.
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Febri mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.