Tragedi Anak Pinkan Mambo: Dicabuli Ayah Tiri Selama 3 Tahun, Pelaku Dihukum 9 Tahun Penjara
- VIVA.co.id
Cianjur – Dunia hiburan tanah air digemparkan oleh kasus pelecehan seksual yang menimpa putri kandung Pinkan Mambo, penyanyi yang pernah populer sebagai bagian dari Duo Ratu.
Gadis malang berinisial MA itu mengalami pencabulan oleh ayah tirinya, SW, seorang sutradara film terkenal. MA mengungkapkan bahwa SW telah melakukan aksi bejatnya sejak 2018 hingga 2021.
SW tidak hanya memaksa MA untuk melayani nafsunya, tetapi juga mengancam akan membunuh ibunya jika ia berani melapor.
MA pun hidup dalam ketakutan dan trauma yang mendalam. Namun, akhirnya kejahatan SW terbongkar dan ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Setelah melalui proses persidangan, SW divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022.
"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin, 31 Juli 2023.
Tidak hanya itu, SW juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika tidak, ia akan ditambah kurungan pidana selama 2 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara.
Sementara itu, Pinkan Mambo yang disebut-sebut tidak melindungi anaknya dari SW membantah tuduhan tersebut.
Ia mengklaim bahwa ia tidak tahu menahu tentang kejadian pencabulan itu.
Pinkan Mambo juga mengatakan bahwa ia sudah bercerai dengan SW sejak 2019 dan tidak pernah berkomunikasi lagi dengannya.
Ia berharap agar kasus ini segera selesai dan anaknya bisa pulih dari trauma yang dialaminya.(hen)