Ancam Bakal Disebar, Rebecca Klopper Transfer Rp 30 Juta Untuk Uang Damai
Cianjur –Setelah memutuskan untuk berdamai, Rebecca Klopper pun meminta pengacaranya, Ahmad Ramzy untuk mencabut laporan video syurnya itu pada 28 November 2022.
Namun, video tersebut kini malah beredar di muka publik.
“Karena berpikir yang memiliki video hanya tersangka. Ternyata belakangan ini muncul lagi videonya. Saya turut prihatin sehingga jadi ramai,” ujar Ahmad Ramzy.
Rebecca sendiri sudah sempat mengirimkan uang sebanyak Rp30 juta sebagai ‘uang damai’.
Kedua tersangka RFM dan NR mengancam Rebecca Klopper melalui direct message Instagram.
Kedua pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan video Rebecca Klopper apabila permintaan mereka tidak terpenuhi.
Pasalnya Sang pengacara, Ahmad Ramzy pun membenarkan bahwa Rebecca Klopper telah diperas dan diancam akan disebarkan video tak senonohnya pada Oktober 2022 lalu.
Tak hanya itu, Ahmad Ramzy juga mengakui bahwa salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan teman mantan pacar Rebecca Klopper, yakni Rizky Pahlevi.
“Iya, salah satu dari mereka mengenal RK dan RK juga mengenalnya. Tapi yang satu lagi gak kenal,” ucap Ahmad Ramzy dikutip Cianjur dari pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dari kasus pemerasan dan pengancaman Rebecca Klopper, kepolisian pun menangkap dua orang tersangka, yakni RFM dan NR.
Usai menceritakan kasus tersebut, Rebecca Klopper ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, karena pelaku berjanji akan menghapus sendiri video syur tersebut.
“Waktu itu klien saya (RK) milih untuk menyelesaikan secara restorative justice. Karena sudah disepakati hal-hal tersebut akan dimusnahkan. Mungkin itu juga jadi pertimbangan klien saya untuk tidak meneruskan perkara ini,” kata Ahmad Ramzy.
Namun, Ahmah Ramzy sendiri mengaku tak mengetahui jika video yang kini beredar identik dengan video pemerasan Oktober 2022. Sebab, ia mengaku belum pernah melihat video tersebut.
“Saya tidak pernah melihat video tersebut karena berkaitan denagn berbau sensitif pornografi, jadi tidak melihat,” tutur Ahmad Ramzy.