Rp3,1 Miliar Temuan BPK Dikembalikan, LSM Frontal Minta Sumber Dana Diusut
- Foto: ist
KUNINGAN – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.171.851.913 yang disebut tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Uha mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dana yang menjadi temuan tersebut telah dikembalikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, menurut Uha, pengembalian dana tersebut belum serta-merta menutup persoalan. Frontal mempertanyakan sumber uang yang digunakan untuk menyelesaikan TGR senilai lebih dari Rp3,1 miliar tersebut.
“Informasinya uang sudah dikembalikan seluruhnya. Yang menjadi pertanyaan kami, uang sebesar Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke RKUD itu sumbernya dari mana? Apakah uang pribadi pihak yang bertanggung jawab, dana kas Disdikbud, atau sumber lainnya?” kata Uha di Kuningan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Uha, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyetoran dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. Ia juga menyebut terdapat keterangan dari Bendahara Pengeluaran Disdikbud berinisial NK mengenai sumber dana yang digunakan untuk pembayaran TGR.
Uha menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Justru karena uangnya sudah dikembalikan, harus terang siapa yang mengembalikan dan dari mana sumber dananya. Ini penting untuk memastikan penyelesaian TGR dilakukan sesuai mekanisme dan tidak menggunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik,” ujarnya.
Frontal juga menyoroti substansi temuan BPK terkait penggunaan dana GU tersebut.
Uha menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi rujukannya, terdapat keterangan bahwa penggunaan dana GU sekitar Rp3,1 miliar untuk pengeluaran yang disebut tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) atau kepala dinas saat itu.
Karena itu, menurut Uha, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebatas telah atau belum dilakukannya pengembalian uang.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada prinsipnya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.