Kuasa Hukum Ade Kunang Siapkan Duplik, Tegaskan Uang Sarjan Sudah Dicicil Rp. 1 Miliar

Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Non Aktif Ade Kuswara Kunang (foto:ist)
Sumber :
  • Foto:ist

BANDUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/8/2026).

img_title 9 Akademisi Kirim Amicus Brief, Mahrus Ali Pertanyakan Konstruksi OTT Ade Kuswara

Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

JPU KPK Husein mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. 

img_title Dana GU Disdik Kuningan Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan, LSM Frontal: Jangan Jadikan APBD Dana Talangan Pejabat

Jaksa juga menolak dalil penasihat hukum yang menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti.

“Prinsipnya hari ini jadwalnya pembacaan replik, artinya jawaban terhadap pembelaan penasihat hukum. Kami menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum bahwa unsur-unsur pasal tidak terbukti. Kami meyakini itu terbukti,” kata Husein seusai persidangan.

img_title Diduga Ada Penyimpangan Dana GU Rp3,1 Miliar, LSM Frontal Laporkan Sekda Kuningan ke KPK

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., memastikan pihaknya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 26 Agustus 2026.

Yusnaniar mengatakan salah satu poin yang akan kembali disampaikan berkaitan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai uang yang sebelumnya dikaitkan dengan Sarjan.

Menurut dia, terdapat keterangan dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempertanyakan kembali isi BAP tersebut. 

Yusnaniar menyebut Sarjan dalam persidangan tidak mengakui bahwa uang yang menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merupakan miliknya.

“Di dalam BAP, uang OTT itu disebut sebagai sisa uang Sarjan. Kenapa kami berubah? Karena pada saat sidang, Sarjan tidak mengakui kalau uang itu uang dia. Makanya kami cabut,” ujar Yusnaniar.

Menurut dia, uang tersebut merupakan milik Heri Suheri dan disiapkan dalam bentuk tunai untuk kebutuhan operasional, termasuk membantu masyarakat terdampak banjir.

Yusnaniar juga kembali mempertahankan argumentasi pembelaan terkait hubungan keuangan antara Ade Kunang dan Sarjan. 

Pihaknya menyatakan uang yang diterima Ade dari Sarjan merupakan pinjaman, bukan pemberian yang berkaitan dengan proyek.

Ia menyebut sebagian pinjaman tersebut telah dikembalikan sekitar Rp1 miliar dan pembayaran masih diminta oleh Sarjan.

Halaman Selanjutnya
img_title