Dana GU Disdik Kuningan Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan, LSM Frontal: Jangan Jadikan APBD Dana Talangan Pejabat

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Kuningan
Sumber :
  • Foto: net

KUNINGAN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan menuai sorotan. 

img_title Diduga Ada Penyimpangan Dana GU Rp3,1 Miliar, LSM Frontal Laporkan Sekda Kuningan ke KPK

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai banyaknya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 yang berujung pada rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai miliaran rupiah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah.

Uha menegaskan, yang dipertanyakannya bukan kewenangan BPK dalam memberikan opini WTP. 

img_title LSM Frontal Soroti Dana GU Rp3,17 Miliar Disdik Kuningan, Sejumlah Kegiatan Diduga Tak Dilaksanakan

Menurutnya, secara normatif opini tersebut merupakan kesimpulan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang telah ditetapkan, bukan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia menilai publik berhak mempertanyakan makna opini WTP apabila dalam LHP yang sama masih ditemukan berbagai temuan bernilai miliaran rupiah, termasuk penggunaan anggaran yang oleh BPK dinyatakan "digunakan tidak sesuai peruntukannya" dan berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

img_title Pakar Hukum: Kasus Ade Kuswara Kunang Murni Utang-Piutang

"BPK tentu memiliki parameter sendiri dalam memberikan opini atas laporan keuangan dan saya menghormati itu. Tetapi dari sudut pandang masyarakat, tentu muncul pertanyaan bagaimana memaknai opini WTP ketika dalam dokumen pemeriksaan yang sama masih terdapat banyak temuan bernilai miliaran rupiah. Artinya, secara administratif laporan keuangan mungkin disajikan wajar, tetapi dari sisi kualitas tata kelola dan efektivitas pengendalian intern masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Uha kepada media, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. 

Dengan demikian, opini WTP bukan merupakan pernyataan bahwa tidak terdapat penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurut Uha, apabila dalam setiap pemeriksaan masih terus ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran dan kelemahan pengendalian intern dalam jumlah yang signifikan, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title