Prof Muradi Luncurkan Buku Pidana Politik, Ingatkan Elite Waspadai Kriminalisasi
- Foto:nie
BANDUNG – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., M.H., Ph.D., meluncurkan buku Pidana Politik di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Kamis (30/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Muradi mengingatkan elite politik, pejabat publik, dan birokrasi agar mewaspadai potensi kriminalisasi yang dapat dilakukan melalui penggunaan pasal-pasal di luar pokok perkara.
Peluncuran buku tersebut turut dihadiri Ketua STHB Dr. Mas Putra Zenno, S.H., M.H., Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H., M.H., serta dosen FISIP Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting (IPRC), Fahmy Isa Wahyudi, M.I.Pol., yang bertindak sebagai pembedah buku.
Muradi mengatakan politik dan hukum memiliki irisan yang sangat erat. Namun, menurutnya, masyarakat masih belum memperoleh pemahaman yang utuh mengenai bentuk-bentuk kriminalisasi yang dapat terjadi melalui proses hukum yang panjang dan berlapis.
"Kriminalisasi itu ada hal yang sifatnya teknis. Membuat proses hukum menjadi lebih panjang, membuat orang stres, termasuk menggunakan pasal-pasal pinggiran seperti obstruction of justice yang bukan hanya menyasar calon tersangka, tetapi juga pengacaranya dan pihak lain yang berkaitan," ujar Muradi.
Ia menjelaskan, konsep pidana politik merupakan isu yang relatif baru dan perlu dipahami masyarakat.
Dalam sejumlah kasus, proses hukum tidak hanya berorientasi pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang diperiksa.
Tekanan tersebut, lanjutnya, dapat muncul melalui berbagai cara, mulai dari pemberitaan negatif di media massa dan media sosial hingga penggunaan pasal-pasal yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
"Ada elite politik, partai politik, politik pemerintahan dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari dinamika tersebut. Publik perlu memahami bahwa ada proses yang bisa menjatuhkan psikologis seseorang," katanya.
Melalui buku tersebut, Muradi juga mendorong dunia akademik mengintegrasikan perspektif hukum dan politik dalam satu kajian keilmuan.
Selama lebih dari dua dekade berinteraksi dengan aparat penegak hukum, ia melihat masih terdapat kesenjangan dalam memaknai perkara yang memiliki dimensi politik.