LSM Frontal Soroti Dana GU Rp3,17 Miliar Disdik Kuningan, Sejumlah Kegiatan Diduga Tak Dilaksanakan
- Foto (istimewa)
KUNINGAN – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Uang Ganti (GU) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penggunaan dana sebesar Rp3.171.851.913 yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan disebut digunakan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kegiatan dinas.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan temuan tersebut tercantum dalam Buku II LHP BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026 tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik melalui prosedur cash opname terhadap saldo kas Bendahara Pengeluaran.
Hasilnya, menurut pengakuan Bendahara Pengeluaran yang tercantum dalam LHP, terdapat dana sebesar Rp3,17 miliar yang berasal dari UP/GU dan digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator SIPKD dan SIPD untuk menginput realisasi belanja berdasarkan daftar yang diberikan bendahara, meskipun tidak dilengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran juga menyatakan penggunaan dana dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu.
Temuan tersebut semakin diperkuat dengan rincian pada Lampiran 17 LHP BPK mengenai pelaksanaan kegiatan Disdikbud Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Dalam lampiran tersebut, sejumlah kegiatan telah diterbitkan SP2D GU, namun berstatus "tidak dilaksanakan".
Beberapa di antaranya yakni Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD senilai Rp100 juta, Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik PAUD sebesar Rp125 juta, Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD Rp100 juta, Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah SMP senilai Rp210 juta, Pengembangan Karir Pendidik SMP Rp150 juta, Penyelenggaraan Proses Belajar Peserta Didik SMP Rp100 juta, serta sejumlah kegiatan pada Bidang PTK dan Bidang Kebudayaan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang juga tercatat tidak dilaksanakan.
Sementara itu, pada sejumlah kegiatan yang memang dilaksanakan, BPK mencatat adanya perbedaan antara nilai SP2D GU dengan dana yang benar-benar digunakan untuk kegiatan.