Pakar Hukum: Kasus Ade Kuswara Kunang Murni Utang-Piutang

Pakar hukum (foto:ist)
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Perkembangan baru muncul dalam perkara Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

img_title Dana GU Disdik Kuningan Rp3,1 Miliar Jadi Sorotan, LSM Frontal: Jangan Jadikan APBD Dana Talangan Pejabat

Dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum menyampaikan pendapat bahwa perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, tidak memenuhi karakteristik operasi tangkap tangan (OTT). 

Keduanya juga mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana suap dalam dakwaan, karena hal ini murni unsur pinjam-meminjam atau utang-piutang.

img_title Diduga Ada Penyimpangan Dana GU Rp3,1 Miliar, LSM Frontal Laporkan Sekda Kuningan ke KPK

Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Chairul Huda serta pakar hukum perdata dan pengadaan barang dan jasa Universitas Airlangga Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.

img_title Ade Kunang Tegaskan Rp8,5 Miliar dari Sarjan Merupakan Pinjaman Pribadi

Ahli Pidana Soroti Unsur OTT dan Kewenangan Terdakwa

Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menilai konstruksi dakwaan penuntut umum menggambarkan perkara tersebut seolah merupakan hasil operasi tangkap tangan. 

Namun, menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi berbeda.

Ia menjelaskan, dalam perkara suap harus terdapat hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan penerima. 

Menurut Chairul Huda, hubungan tersebut belum terlihat dalam perkara ini karena Ade Kuswara Kunang dinilai belum memiliki kewenangan menentukan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa pemberi dan penerima uang diamankan di lokasi berbeda.

Menurutnya, peristiwa tangkap tangan dalam perkara suap lazimnya terjadi ketika proses penyerahan uang berlangsung dengan pemberi dan penerima berada di tempat yang sama. 

Berdasarkan fakta persidangan, kondisi tersebut tidak ditemukan sehingga, menurut pendapat ahli, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tangkap tangan.

Chairul Huda juga menyatakan barang bukti hasil penyitaan tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah apabila dikaitkan dengan penerapan Pasal 12A maupun Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora meminta majelis hakim menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam yang menjadi bagian dari perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title