Sidang Korupsi Bekasi Ungkap Dugaan Intervensi Proyek, Nama Ade Kunang Kembali Jadi Sorotan
- Foto:ist
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta menarik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 2 Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, mengaku pernah menerima pesan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang terkait kontraktor Sarjan yang kini duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Iman Faturahman dan Pranoto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Keduanya memberikan keterangan mengenai proyek pengadaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan yang belakangan dikaitkan dengan nama Sarjan.
Kadisdik Bekasi Ungkap Pesan Ade Kunang di Samping Mobil
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman Faturahman menceritakan pertemuannya dengan Ade Kunang yang terjadi usai sebuah kegiatan resmi.
Menurut Iman, saat itu dirinya mengiringi bupati menuju kendaraan dinas. Setelah Ade Kunang duduk di dalam mobil, dirinya dipanggil mendekat.
"Pak Bupati sudah berada di dalam mobil. Saya dipanggil dan menghampiri. Jaraknya sekitar satu meter," ungkap Iman di ruang sidang.
Pada momen tersebut, Ade Kunang disebut menyampaikan pesan singkat yang kemudian menjadi sorotan dalam persidangan.
Menurut Iman, kalimat yang disampaikan bupati adalah agar dirinya membantu Sarjan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan.
"Pak Bupati menyampaikan, nanti ada Sarjan, tolong dibantu," ujar Iman.
Keterangan tersebut kemudian didalami oleh tim penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan makna kalimat "tolong dibantu" tersebut.
Iman menegaskan bahwa pemahamannya saat itu berkaitan dengan kegiatan atau pekerjaan mebeler yang akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pengacara Soroti Tafsir “Tolong Dibantu”
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan apakah ucapan tersebut dapat dimaknai sebagai instruksi untuk mengondisikan proyek.
Menjawab pertanyaan itu, Iman menyatakan bahwa dirinya tidak menerima perintah eksplisit untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Menurutnya, yang ia pahami adalah adanya permintaan agar kegiatan yang berkaitan dengan Sarjan mendapatkan bantuan atau perhatian.