Libur Idul Adha, KAI Daop 2 Imbau Penumpang Patuhi Aturan Barang Bawaan
- Foto:ist
BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau penumpang kereta api mematuhi aturan barang bawaan selama perjalanan libur panjang Idul Adha 2026.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan aturan ini diterapkan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan.
"KAI Daop 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan memperhatikan barang bawaan agar sesuai ketentuan, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal. Seluruh barang bawaan juga menjadi tanggung jawab masing-masing pelanggan selama perjalanan," ujar Kuswardojo.
KAI menetapkan berat maksimal barang bawaan yang boleh masuk kabin adalah 20 kg dengan volume maksimal 100 dm³ dan dimensi 70 x 48 x 30 cm. Barang harus ditempatkan di rak bagasi atau area yang disediakan tanpa mengganggu penumpang lain.
Sejumlah barang dilarang dibawa ke kabin, antara lain hewan, narkotika, senjata api, senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau menyengat yang bisa mengganggu penumpang lain.
Barang yang dianggap tidak layak oleh petugas juga tidak diperbolehkan.
"Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan," tambah Kuswardojo.
Hingga Kamis 28 Mei 2026 pagi, tercatat 13.898 pelanggan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 2 Bandung menggunakan KA Jarak Jauh.
Untuk periode libur panjang Idul Adha 2026 tanggal 26 Mei–1 Juni 2026, penjualan tiket sudah mencapai 83.705 tiket atau okupansi 81,9% dari total 102.186 tempat duduk yang disediakan.
KAI juga mengingatkan penumpang agar tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan dan selalu menjaga barang bawaan selama di stasiun maupun di perjalanan untuk menghindari risiko tertukar, tertinggal, atau hilang.
KAI berharap dengan kepatuhan pelanggan, perjalanan kereta api dapat berjalan selamat, aman, nyaman, dan tertib. ()