ANKRI Geruduk Kejagung, Desak Aktor Eksternal Korupsi BPR Karya Remaja Segera Jadi Tersangka

Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu
Sumber :

JAKARTA,- Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (23/4).

img_title KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Kuasa Hukum: Hanya Sita Buku Tahun 2010 dan HP Rusak

Dalam aksinya, ANKRI mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi kredit fiktif pada BPR Karya Remaja Indramayu yang hingga kini dinilai belum menyentuh aktor utama di luar struktur internal.

Kordinator aksi, Andri Prayoga mengatakan aksi ini dilatarbelakangi oleh stagnasi penanganan perkara yang meskipun telah menyeret sejumlah pihak internal ke proses hukum.

img_title Tangani Dugaan Korupsi Rumdin DPRD, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih

"Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap pihak eksternal yang diduga berperan sebagai koordinator utama dalam skema kredit fiktif tersebut," kata Andri, dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/4).

Ia mengungkap, dalam berbagai fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dan keterlibatan pihak eksternal yang diduga mengendalikan praktik kredit fiktif. 

img_title DPRD Jabar Fokus Bangun Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian di Indramayu-Cirebon

Namun hingga saat ini, pihak tersebut yang dikenal dengan inisial HLM masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum.

"Situasi ini semakin menguat dengan fakta bahwa telah terjadi tiga kali pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun hingga kini perkara tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan signifikan," ujarnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus tidak hanya mengalami perlambatan, tetapi berpotensi mandek atau bahkan dibiarkan. Sehingga ANKRI memutuskan harus mencari keadilan ke Kejaksaan Agung.

ANKRI menyoroti secara khusus keberadaan dana sebesar Rp3 miliar yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari pihak eksternal yang hingga kini masih berstatus saksi. 

"Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan mengenai kedudukan hukum dana tersebut, apakah sebagai barang bukti, uang titipan, atau bagian dari pengembalian kerugian negara," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, Andika menilai ketidakjelasan status dana ini dinilai berpotensi persoalan serius dalam aspek akuntabilitas penanganan perkara, serta membuka ruang dugaan maladministrasi maupun penyimpangan prosedur hukum.

Di sisi lain, perkara ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp139,6 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2021. 

"Besarnya nilai kerugian tersebut mempertegas urgensi pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali," cetusnya.

Halaman Selanjutnya
img_title