Ada Gogosan di Jalur KA Cibeber–Lampegan KA Siliwangi Dibatalkan
BANDUNG,— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menyampaikan bahwa jalur kereta api pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan untuk sementara waktu tidak dapat dilalui oleh perjalanan kereta api.
Hal ini disebabkan adanya gogosan pada jalur rel tepatnya di Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan.
Informasi awal mengenai kondisi tersebut pertama kali diterima oleh petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu, 19 April 2026 pukul 19.55 WIB.
Petugas menemukan adanya struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Setelah menerima laporan tersebut, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman dilalui oleh perjalanan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama perusahaan.
“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan kami nyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujarnya.
Akibat dari kondisi tersebut, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat – Sukabumi dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api. 6jt
Selain itu, KAI Daop 2 Bandung juga menginformasikan bahwa perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi - Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada pagi hari Senin, 20 April 2026, jam 05.15 juga mengalami pembatalan.
KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan ini.
"Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa," imbuhnya.
Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.
Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun.