Sebut PKL Penyebab Jalan Rusak, Irzal Yabuardi: Wali Kota Bandung Jangan 'Buruk Muka Cermin Dibelah'

Irzal Yanuardi
Sumber :

BANDUNG,- Tanpa hujan tanpa angin Muhammad Farhan selaku Wali Kota Bandung, menunjuk para pedagang/ pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Jalan Panjunan Kota Bandung sebagai penyebab utama kerusakan jalan tersebut. 

img_title AstraPay Genjot Digitalisasi UMKM, Targetkan 50 Ribu Merchant hingga Akhir 2026

Pada satu wawancara door stop Muhammad Farhan menyebut para pedagang yang berkegiatan di wilayah tersebut memperjualbelikan barang dagangan mengandung air sehingga mengakibatkan erosi pada jalan lalu terjadilah bolong bolong pada permukaan jalan. 

"Jelas apa yang dikatakan Muhammad Farhan ibarat pepatah "buruk muka cermin dibelah", mengingat sama sekali tidak ada hubungan paling nyata antara keberadaan Pedagang dengan kerusakan permukaan jalan," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI PERJUANGAN Kota Bandung, Irzal Yanuardi, Selasa (14/4).

img_title Habis Rp 15 Juta Sehari, Bandung Zoo Pastikan Semua Satwa Sehat Pasca Kematian Harimau

Irzal mengatakan, fakta sesungguhnya adalah kegagalan Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini dinas terkait dalam melakukan tata kelola ruas jalan.

"Kenapa jadi harus mengkambinghitamkan kegiatan warga negara sebagai pemilik hak konstitusi dalam mencari penghidupan yang layak," cetus Irzal.

img_title DPD PDI Perjuangan Jabar Seleksi 214 Pemain Muda untuk Soekarno Cup 2026

Selain itu, kata dia, jelas-jelas menurut konstitusi sudah menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah lah untuk menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya sendiri.

"Bukan malah sebaliknya berniat menggusur mereka ketika sedang menafkahi diri dan keluarganya sendiri," tegasnya.

Terlebih, kata Irzal, menurut Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang masih belum diberi nomenklatur oleh Walikota sejak tahun 2025, bahwasanya tidak ada lagi langkah penertiban dalam bentuk penggusuran PKL. 

"Apakah memang dikarenakan watak Pemerintah Kota Bandung yang masih enggan berubah dalam melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang dan Pelaku UMKM, menjadi penyebab utama masih belum diberlakukan nya Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?" pungkasnya. ()