Benny Santoso: Aturan Perbankan Dijadikan ‘Senjata’ oleh Aparat Penegak Hukum

Benny Santoso
Sumber :

BANDUNG – Maraknya kasus dugaan korupsi di sektor perbankan membuat banyak bankir dan analis kredit ketakutan untuk menyalurkan kredit. 

img_title Ade Kunang Tegaskan Rp8,5 Miliar dari Sarjan Merupakan Pinjaman Pribadi

Padahal, mereka sudah menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan 5C dan 7P.

Hal tersebut disampaikan Benny Santoso, Analis Perbankan, saat dihubungi via telepon, Senin (13/4/2026).

img_title Tom Maskun Putra Cidaun Asli, Hibahkan 5000 Hektar Tanah, SMA Negeri Baru Dibangun Agustus

“Para bankir saat ini merasa takut. Meski sudah mematuhi semua prosedur dan prinsip kehati-hatian, mereka khawatir dikriminalisasi di kemudian hari jika kredit macet,” ujar Benny.

Menurut Benny, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) maupun aliran dana ilegal ke kantong pribadi dalam banyak kasus yang menjerat bankir. 

img_title Tolak SPP Sekolah Negeri, Ono Surono Dorong APBD Tuntaskan Fasilitas Pendidikan

Yang ada hanyalah risiko bisnis yang memang inheren dalam dunia perbankan.

“Kesalahan para bankir itu? Tidak ada. Yang terjadi adalah risiko bisnis yang tidak terduga. Namun aparat penegak hukum (APH) dengan mudah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai ‘senjata’, terutama pasal tentang ‘menguntungkan pihak lain’,” jelasnya.

Benny mencontohkan kasus Sritex. Ketika kredit macet dan diajukan kepailitan, para bankir langsung dijerat dengan pasal-pasal korupsi tersebut. 

Padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

“Padahal kredit tersebut diberikan 12 tahun lalu. Ini menjadi ‘hantu’ bagi analis kredit. Kriminalisasi kredit macet yang belum terbukti amar putusan pengadilan ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Benny menegaskan bahwa masyarakat sering langsung menyimpulkan seseorang koruptor begitu melihatnya duduk di kursi pesakitan, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Benny, bukan hanya kredit macet yang sudah terjadi, melainkan potensi kredit bermasalah (loan at risk) yang mencapai 9,22 persen. 

Angka ini disebutnya sebagai “bom waktu” yang siap meledak jika iklim penyaluran kredit terus memburuk.

“Pimpinan bank harus menjaga agar penyaluran kredit tetap berjalan dengan baik. Jangan sampai ketakutan berlebihan ini membuat sektor riil kelaparan kredit dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Benny Santoso. ()