Komisi V DPRD Jabar Kawal Ketat Perizinan SMK IDN Boarding School, Pastikan KBM Tidak Terganggu

Komisi V DPRD Jabar
Sumber :

BANDUNG,- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal serta melakukan pemantauan terkait perizinan SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.

img_title Ono Surono Tegaskan Isu Ganti Nama Jawa Barat Bukan Inisiatif DPRD

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah saat Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi lanjutan dari Komite Sekolah SMK IDN Boarding School terkait permasalahan perizinan, bertempat di Ruang Komisi V Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Kamis, (9/4/26).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Cabang Jonggol, Kabupaten Bogor, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/-Kep.17-DPMPTSP/2026 akibat permasalahan dokumen perizinan.

img_title DPRD Jabar Targetkan Pembahasan Ranperda P2APBD 2025 Rampung Sesuai Jadwal

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Bogor, serta Biro Hukum. Audiensi dipimpin oleh Hj. Siti Muntamah, S.AP.

Dalam keterangannya, Siti Muntamah menegaskan bahwa fokus utama Komisi V adalah memastikan penyelesaian perizinan tanpa mengganggu proses pembelajaran.

img_title Komisi V DPRD Jabar Soroti Gagalnya Sistem PCMB 2026

“Kami mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan, namun di sisi lain kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Siti juga menegaskan bahwa Komisi V akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, khususnya terhadap Dinas Pendidikan dan pelaksanaan pembelajaran di lapangan.

“Komisi V akan melakukan pengawasan secara langsung, termasuk meninjau ke lokasi untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dari hasil pertemuan, DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan komitmennya untuk tidak mempersulit proses perizinan yang saat ini sedang berjalan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pihak sekolah.

Meski demikian, Komisi V juga menyoroti adanya catatan bahwa pihak sekolah belum mengurus perizinan dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun terakhir.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami. Harus ada perbaikan dan komitmen agar ke depan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Lebih lanjut Siti Muntamah menyebut, akan mencatat serta menindaklanjuti berbagai masukan dari masyarakat, termasuk memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah, pihak yayasan, dan instansi terkait guna memastikan proses perizinan berjalan lancar.

Halaman Selanjutnya
img_title