Kuasa Hukum Ono Surono Bantah Kliennya Ada di Rumah saat Penggeledahan KPK
BANDUNG,- Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali SH, membantah kliennya berada di rumah saat penggeledahan KPK.
Ia menegaskan kliennya tidak ikut menyaksikan proses tersebut.
Dalam laporan tertulis yang diterima media, Kamis , 2 April 2026, Sahali menyebut Ono Surono tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar sebelumnya.
"Sedangkan pada saat penggeledahan terjadi Rabu 1 April 2026, pak Ono sedang melakukan konsolidasi organisasi di KSB Kabupaten Garut dan terus melanjutkan ke Kota Tasik," ujar Sahali.
Ia juga menilai proses penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sahali menyebut penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Lebih lanjut, Sahali menjelaskan adanya permintaan dari penyidik KPK terkait CCTV di rumah tersebut. Ia menyebut penyidik meminta agar CCTV dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK. Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?,” kata Sahali menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek.
Kasus itu menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang kini sedang ditangani KPK. ()