Abdy Yuhana: Tanpa Kesadaran Ideologis, Perubahan Sistem Politik Berisiko Perlemah Kualitas Demokrasi
JAKARTA,- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar dialog nasional bertajuk Restrukurisasi Politik di Indonesia: Antara Urgensi dan Regulasi, Rabu (11/3).
Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini digelar di Kantor DPP PA GMNI Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Ketua Umum DPP PA GMNI Prof Dr. Arief Hidayat. SH., MS yang menjadi keynote speaker mengungkapkan reformasi politik yang bergulir sejak tahun 1998 telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.
Setelah hampir 2 dekade pasca reformasi bergulir, dalam perjalanannya negara hukum yang demokratis pelaksanaannya justru terjadi arah sebaliknya menuju defisit demokrasi.
"Sistem politik Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berimplikasi angsung pada kualitas demokrasi. Praktik penyelenggaraan negara kian menjauh dari kehendak rakyat, akibat tidak adanya keteladanan moral dan etika dari para penyelenggara negara," beber Prof Arief.
Prof Arief mengungkapkan konstitusi dan hukum direkayasa untuk menguntungkan sebagian pihak dan menyandera bagi yang tidak seirama dengan kepentingan kekuasaan.
Penyimpangan wewenang terjadi, imbuhnya, dan dilakukan oleh penyelenggara negara di cabang-cabang kekuasaan baik pembentuk UU, pelaksana UU, maupun pengawas UU.
"Perubahan regulasi pemilu yang lahir melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempengaruhi arah sistem politik dan pemilu nasional. Seperti, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, secara fundamental mengubah desain mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.
Lebih lanjut Prof Arief mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan putusan Nomor 135/PUUXXII/2024 yang menetapkan bahwa pemilu nasional (Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (Pilkada dan DPRD) tidak lagi dilaksanakan secara serentak, melainkan dipisah dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD terpilih.
"Melalui putusan-putusan tersebut semakin menegaskan bahwa sistem politik Indonesia tengah berada dalam persimpangan," cetus dia.
Sekretaris Jendral DPP PA GMNI Dr. Abdy Yuhana, SH., MH mengatakan di satu sisi, putusan-putusan tersebut dimaksudkan sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik politik yang menyimpang.