Tangani Dugaan Korupsi Rumdin DPRD, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih
- Foto
BANDUNG,- Kepastian hukum di Indonesia dinilai masih belum baik. Hal ini terlihat dari munculnya dua kasus serupa namun mendapatkan penanganan yang berbeda alias tebang pilih
Hal ini disampaikan praktisi hukum, Yoza Phahlevi, saat mengomentari penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Yoza yang juga koordinator FAKTA (Forum Analisa Kebijakan dan Realita) menjelaskan, kedua kasus korupsi tersebut memiliki kemiripan yakni terkait adanya ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas bagi anggota legislatif tersebut.
"Bahkan dalam periodisasi yang hampir sama (Banjar 2021 dan Indramayu 2022)," kata Yoza di Bandung, Rabu (11/2/2026).
Uniknya, penanganan terkait kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kota Banjar yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar sudah sampai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (26/11/2025).
Bahkan, ketua dan sekretariat DPRD Kota Banjar pada periode tersebut sudah divonis bersalah.
Sedangkan pada kasus dugaan ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Indramayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 miliar, pihak kejaksaan masih mendalaminya meski disebut sudah naik ke tahap penyelidikan.
"Bahkan hingga saat ini untuk kasus di Indramayu seperti jalan di tempat. Jadi seakan tebang pilih," kata Yoza.
Padahal, Yoza menilai kedua kasus tersebut memiliki persoalan yang serupa yakni terkait ketidakwajaran dalam pembayaran tunjangan rumah dinas DPRD.
Besaran tunjangan rumah dinas yang terlalu besar ini diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pertama, Yoza menyebut penetapan nilai tunjangan dilakukan oleh tim internal yang tidak memiliki legalitas sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan.
Kedua, menurutnya formula perhitungan yang digunakan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ketiga, tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif sesuai dengan kondisi pasar di wilayah tersebut.
"Dan keempat, tim penilai yang digunakan tidak memiliki kompetensi teknis dan kewenangan profesional untuk menetapkan standar biaya tunjangan rumah pejabat publik," katanya.